Jakarta, FORTUNE – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan terkait syarat teknis perjalanan selama Idulfitri 2022 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkan tentang kelonggaran mudik Lebaran.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan Joko Widodo melotarkan kebijakan yang berkenaan dengan syarat pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dan mudik Idulfitri 2022.
“Masyarakat diperbolehkan melakukan kegiatan mudik dengan syarat sudah dua kali vaksin serta satu kali vaksin booster dengan prokes ketat,” kata Adita, dalam keterangan tertulis, Rabu petang (23/3).
Akan hal perjalanan luar negeri, karantina tidak lagi diharuskan tetap pelaku perjalanan wajib melangsungkan tes PCR dengan hasil negatif.