Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Pergerakan penumpang pesawat di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara, menjelang Lebaran 2023. (ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mewajibkan pengelola bandara menyampaikan informasi dan publikasi yang jelas kepada masyarakat terkait tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni mengatakan kebijakan tersebut bertujuan untuk monitoring dan memberikan layanan informasi terhadap tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H),

"Gunakan media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video yang ada di bandara-bandara terkait Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk seluruh rute penerbangan," kata Kristi dalam keterangan resmi, Kamis (6/4).

Kristi menuturkan penyelenggara bandara wajib melakukan beberapa hal.

Pertama, menyampaikan informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner, display, video di bandara-bandara terkait TBA/TBB untuk seluruh rute penerbangan dari bandara. Ini sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023;

Kedua, menginformasikan kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak bandara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.

Ketiga, melaporan kepada Dirjen Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. 

“Saya himbau kepada pengguna jasa angkutan udara untuk tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila ditemukan pelanggaran penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku. Pengaduan tersebut akan segera kami tindaklanjuti oleh Inspektur Penerbangan di Kantor Otoritas Bandar Udara dan Direktorat Angkutan Udara,” ucap Kristi.

Informasi batas tarif

Editorial Team