Jakarta,FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan mengaku tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C.
Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat bahkan menyatakan, saat ini pembahasan penyesuaian tarif tersebut sedang dilakukan di Kemenkeu.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A ialah minuman yang berkadar alkohol sampai dengan 5 persen. Selanjutnya, MMEA Golongan B minuman dengan kadar alkohol 5 persen sampai 20 persen. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Syarif Hidayat melalui keterangan resminya (30/11).