Kemenkeu Godok Aturan Penyesuaian Tarif Cukai Minuman Keras

Jakarta,FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kementerian Keuangan mengaku tengah membahas rencana penyesuaian tarif cukai bagi minuman mengandung etil alkohol (MMEA) untuk golongan B dan C.
Direktur Kepabeanan Antar Lembaga dan Internasional Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Syarif Hidayat bahkan menyatakan, saat ini pembahasan penyesuaian tarif tersebut sedang dilakukan di Kemenkeu.
Seperti diketahui, MMEA Golongan A ialah minuman yang berkadar alkohol sampai dengan 5 persen. Selanjutnya, MMEA Golongan B minuman dengan kadar alkohol 5 persen sampai 20 persen. Serta MMEA Golongan C adalah minuman dengan kadar alkohol di atas 20 persen.
"Penyesuaian tarif cukai untuk MMEA golongan B dan C menjadi salah satu agenda pembahasan rumusan kebijakan cukai MMEA yang saat ini sedang dibahas oleh Kemenkeu," ungkap Syarif Hidayat melalui keterangan resminya (30/11).
Penyesuaian cukai miras terakhir dilakukan pada 2019
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Pande Putu Oka.
Dirinya menjelaskan, kebijakan terkait tarif cukai untuk MMEA masih dalam proses pembahasan dengan stakeholders terkait. "Pemerintah akan segera mengumumkannya,” tambah Oka.
Syarif menambahkan, penyesuaian tarif cukai MMEA terakhir terjadi di tahun 2019 terhadap golongan A, baik dalam negeri maupun impor. Hal tersebut sesuI dengan aturan PMK No. 158/PMK.011/2018. Setelah itu, belum ada lagi penyesuaian terhadap tarif cukai MMEA.