Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenkeu Kucurkan Rp1,96 Triliun ke 3 Lembaga Keuangan Internasional
ilustrasi gedung kantor Kemenkeu. Dok Kemenkeu
  • Kementerian Keuangan menambah investasi Rp1,96 triliun ke tiga lembaga keuangan internasional: Islamic Development Bank, IFAD, dan IDA melalui PMK Nomor 42 Tahun 2026.
  • Investasi terbesar disalurkan ke Islamic Development Bank senilai Rp1,69 triliun untuk pembayaran kenaikan saham umum dan saham khusus.
  • Pelaksanaan investasi dilakukan oleh Direktorat Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan guna mendukung manfaat ekonomi serta sosial bagi kemakmuran rakyat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan melakukan penambahan investasi sebesar Rp1,96 triliun pada lembaga keuangan internasional (LKI) yang meliputi Islamic Development Bank, International Fund of Agricultural Development, dan International Development Association. Investasi tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42 Tahun 2026 tentang Penambahan Investasi Pemerintah Republik Indonesia pada Lembaga Keuangan Internasional Tahun Anggaran 2026.

“Penambahan Investasi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2026,” demikian bunyi Pasal 2 Ayat 5 PMK Nomor 42 Tahun 2026, dikutip Jumat (26/6).

Secara terperinci, nilai investasi pemerintah pada Islamic Development Bank tercatat sebesar Rp1,69 triliun (setara ID75,86 juta) berupa pembayaran tunai yang ditujukan untuk pembayaran kenaikan saham umum ke-4, saham umum ke-6, dan saham khusus.

Selain itu, pemerintah juga mengucurkan sebesar Rp49,50 miliar ke International Fund of Agricultural Development berupa pembayaran tunai yang ditujukan untuk penambahan saham ke-13.

Selanjutnya, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp220,27 miliar kepada International Development Association berupa pembayaran tunai untuk penambahan saham ke-19, saham ke-20, dan saham ke-21.

“Penambahan Investasi Pemerintah pada LKI dapat melebihi nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sepanjang diakibatkan oleh selisih kurs, sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara tahun berjalan,” demikian Pasal 7 PMK Nomor 42 Tahun 2026.

Pelaksanaan penambahan invesatasi pemerintah pada ke-3 LKI dilakukan oleh Direktur Kerja Sama Multilateral dan Keuangan Berkelanjutan, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, selaku Kuasa Pengguna Anggaran Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 1 menerangkan bahwa investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Editorial Team

Related Article