Komdigi: 4,7 Juta Akun Anak Telah Dinonaktifkan Tiktok Hingga Youtube

- Komdigi mencatat 4,7 juta akun anak di bawah 16 tahun telah dinonaktifkan oleh TikTok dan YouTube sesuai implementasi PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital.
- TikTok menonaktifkan 4,1 juta akun hingga Juni 2026 dan YouTube sekitar 600 ribu akun per Mei 2026, sementara pemerintah mendorong platform lain untuk mengikuti langkah serupa.
- Sebanyak 200 platform digital telah menyerahkan self-assessment terkait risiko terhadap anak, yang kini sedang dievaluasi pemerintah untuk menentukan kategori risiko dan kesesuaian usia pengguna.
Jakarta, FORTUNE - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 4,7 juta akun anak telah dinonaktifkan oleh platform digital sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan tersebut melarang anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun di platform media sosial berisiko tinggi.
Secara terperinci, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan 4,1 juta akun per Juni 2026, sedangkan YouTube telah melaporkan sebanyak 600 ribu akun per Mei 2026.
“Kita ingin platform lain untuk mengikuti,” ujar Meutya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/6).
Lebih lanjut, sebanyak 200 platform digital telah menyampaikan self assessment kepada pemerintah. Proses evaluasi terhadap laporan self assessment yang telah disampaikan platform digital masih berlangsung.
“Saat ini, pemerintah tengah mengevaluasi profil risiko masing-masing platform untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak,” katanya.
Setelah penilaian selesai, pemerintah akan mengumumkan profil risiko masing-masing platform kepada publik. Hasil evaluasi nantinya menjadi dasar dalam menentukan kategori risiko platform dan kesesuainnya bagi kelompok usia tertentu.
“Kita tidak hanya menunda akses anak saja, tapi kita juga ingin ada perubahan perilaku dari platform. Jadi kita membuat aturannya itu berdasarkan risiko atau risk based,” ujar Meutya.
Sebelumnya, Meutya menyebutkan bahwa telah terdapat 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 64 platform digital sudah melakukan self-assessment atau penilaian mandiri PP TUNAS. Beberapa di antaranya seperti Netflix, gim PUBG, dan e-commerce Shopee.
Prsoses pelaporan penilaian mandiri dilakukan dengan cara melakukan penilaian internal terhadap produk, fitur, dan layanan platform.
Aspek yang wajib dievaluasi, meliputi identifikasi tingkat risiko platform terhadap pengguna anak di bawah 16 tahun, potensi paparan konten berbahaya (kekerasan, pornografi, perundungan), kesiapan dan akurasi sistem verifikasi usia, serta mekanisme moderasi konten dan ketersediaan fitur kontrol orang tua (parental control).
















