Kemenkeu: Larangan Ekspor Batu Bara Tak Berdampak ke Penerimaan Negara

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memprediksi larangan ekspor batu bara tidak akan berdampak ke penerimaan negara. Pasalnya, batu bara sejauh ini bukan komoditas yang dikenakan bea keluar saat diekspor.
"Kalau kita lihat dari batu bara, penerimaan negara dominan didapatkan dari PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), selain tentu dari bisnisnya, dari sisi perpajakannya," kata Askolani dalam Konferensi Pers APBN KiTa 2021, Senin (4/1).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan larangan sementara ekspor batu bara itu dilakukan sebagai solusi jangka pendek bagi ketersediaan pasokan batu bara bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).
Kebijakan itu, menurutnya, akan dilakukan secara hati-hati demi memastikan kebutuhan listrik untuk aktivitas dalam negeri yang mulai berjalan kembali setelah sempat terdampak COVID-19 dapat terpenuhi.
"Kita harus carikan solusi jangka pendek memastikan keandalan sistem dan ketersediaan listrik. Namun harus dicari solusi jangka menengah dan panjang dimana batu bara sebagai komoditas yang diekspor tetap bisa memenuhi kebutuhan domestik dan juga bisa untuk memenuhi permintaan ekspor yang menghasilkan devisa," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melarang sementara ekspor batu bara periode 1 sampai 31 Januari 2022 untuk menjamin ketersediaan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik di dalam negeri.
Kebijakan pelarangan ekspor itu ditujukan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak atau Perjanjian dan PKP2B.
Izin Dicabut Jika Tak Patuhi DMO
Sementara itu, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian ESDM, Kementerian BUMN dan PLN segera mencari solusi demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Sebab, hal ini telah diatur melalui mekanisme DMO (domestic market obligation).
“Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun. Perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri bisa diberikan sanksi. Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tapi juga pencabutan izin usahanya," katanya dalam keterangan pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/1)
Merespons perintah tersebut, Menteri BUMN, Erick Thohir, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kejaksaan Agung, dan BPKP menggelar pertemuan terbatas pada Senin malam, (3/1). Rapat tersebut membicarakan problem suplai batu bara dan LNG sebagai sumber energi dalam mendukung pasokan listrik nasional jangka panjang.
"Para menteri yang terkait suplai batubara dan LNG untuk mendukung pasokan listrik nasional langsung membagi tugas. Kami di Kementerian BUMN akan memperbaiki kontrak jangka panjang kebutuhan suplai sesuai dengan rapat bersama Kejaksaan Agung dan BPKP. Intinya, kebutuhan energi dalam negeri akan jauh lebih diprioritaskan demi kelancaran pembangunan," kata Erick.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa Menteri ESDM akan merilis perubahan DMO yang tiap bulan dapat dievaluasi. Perusahaan yang mengingkari kontrak akan kena penalti tinggi, dan bahkan dicabut izinnya.