Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan saat konferensi pers hasil 3rd Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) G20 di Nusa Dua. (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Jakarta , FORTUNE - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan 15.419 wajib pajak orang pribadi (WP OP) mengajukan percepatan restitusi dengan total nilai Rp56,32 miliar.

Percepatan restitusi tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER 5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang diteken pada 9 Mei 2023.

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak dan pengembalian pendahuluan senilai Rp7,3 miliar," ujarnya dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (24/7).

Dalam beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan layanan restitusi khusus yang lebih sederhana, mudah, dan cepat.

Editorial Team

Tonton lebih seru di