Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenperin Bantah Penambahan Kuota Impor GKM 150 Ribu Ton
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief usai konferensi pers di Jakarta, Kamis (27/6)/Dok. FOrtune IDN/desy y.
  • Kemenperin membantah penambahan kuota impor 150.000 ton gula kristal mentah dan menyatakan alokasi bahan baku industri gula rafinasi 2026 tetap mengacu Neraca Komoditas akhir 2025.

  • Alokasi GKM untuk industri rafinasi pada 2026 disebut menurun akibat reformulasi produk pengguna. Gula rafinasi impor hanya untuk industri makanan, minuman, dan farmasi, bukan pasar konsumen.

  • APTRI mengkhawatirkan izin impor menekan penyerapan gula petani saat musim giling. Mereka menyoroti stok awal 1,437 juta ton serta proyeksi produksi nasional 2,7 juta-3 juta ton pada 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membantah adanya penambahan kuota impor gula kristal mentah (GKM) atau raw sugar sebanyak 150.000 ton untuk memenuhi kebutuhan gula konsumsi masyarakat. Kemenperin menegaskan, tidak terdapat perubahan alokasi bahan baku bagi industri gula kristal rafinasi (GKR) pada 2026.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief mengatakan kebijakan dan volume pasokan bahan baku untuk industri GKR tahun ini masih mengacu pada Neraca Komoditas yang telah ditetapkan pada akhir 2025.

“Tidak ada perubahan alokasi untuk bahan baku industri gula kristal rafinasi saat ini,” kata Febri dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (23/9).

Menurut dia, alokasi bahan baku GKM untuk industri rafinasi justru mengalami penurunan pada 2026. Kebijakan tersebut mempertimbangkan adanya reformulasi produk pada sejumlah industri pengguna, terutama setelah adanya pembatasan gula, garam, dan lemak (GGL).

Pada 2025, realisasi impor bahan baku GKM untuk kemudian diolah menjadi GKR bagi kebutuhan industri makanan, minuman, dan farmasi (maminfar) mencapai 99,99 persen dari alokasi yang ditetapkan. Namun, angka tersebut tidak menjadi dasar menambah alokasi pada tahun ini.

Kemenperin juga menegaskan GKM yang diimpor oleh industri gula rafinasi memiliki peruntukan yang berbeda dari gula untuk konsumsi masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.47/2024 tentang Jaminan Pemenuhan Bahan Baku untuk Industri Gula, perusahaan industri GKR dapat mengimpor GKM untuk diolah menjadi GKR.

“Produk GKR yang dihasilkan tidak diizinkan untuk masuk ke dalam pasar konsumen masyarakat umum untuk melindungi tata kelola gula,” ujar Febri.

Kemenperin menjelaskan, gula merupakan salah satu komoditas yang berada dalam pengawasan pemerintah. Hal itu mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 2004 tentang Penetapan Gula sebagai Barang Dalam Pengawasan. Dalam tata kelolanya, terdapat tiga jenis gula yang diatur, yakni GKM, GKR, dan gula kristal putih (GKP).

Sejak 2024, Kemenperin juga mengatur pembatasan produksi GKR dan GKP yang menggunakan bahan baku impor. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga tata kelola perdagangan dan distribusi gula agar kebutuhan industri dan konsumsi masyarakat tidak saling bercampur.

Bantahan Kemenperin tersebut muncul setelah Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan kekhawatiran terkait penerbitan izin impor 150.000 ton raw sugar. APTRI menilai impor tersebut berpotensi menekan penyerapan gula produksi petani di tengah berlangsungnya musim giling tebu nasional.

Ketua Umum APTRI, Soemitro Samadikoen, mengatakan pengalaman pada 2025 menjadi salah satu dasar kekhawatiran petani. Ketika itu, sebagian gula hasil panen petani disebut tidak terserap pasar dan menumpuk di gudang setelah pemerintah menerbitkan izin impor.

“Tahun 2025 itu gula kita tidak laku, salah satu [alasan] di antaranya adalah karena pada saat awal tahun 2025, ini ada izin impor yang dikeluarkan,” kata Soemitro dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Senin (21/9).

APTRI juga mempertanyakan urgensi impor gula di tengah musim panen dan penggilingan tebu. Berdasarkan proyeksi Badan Pangan Nasional (Bapanas), stok awal atau carry-over stock gula konsumsi dari 2025 mencapai sekitar 1,437 juta ton.

Sementara itu, kebutuhan konsumsi gula pada 2026 diperkirakan 2,836 juta ton, dengan produksi gula konsumsi nasional diproyeksikan berkisar 2,7 juta-3 juta ton.

Dengan kondisi tersebut, Soemitro menilai tambahan pasokan dari luar negeri perlu mempertimbangkan kondisi produksi domestik dan penyerapan gula petani.

“Ini terulang kembali. Jadi di saat musim giling, musim panen, mestinya tidak ada impor. Karena aturannya jelas bahwa saat giling, musim panen, tentu stok cukup. Nah, kalau mengadakan impor untuk cadangan pangan, kenapa tidak mengambil dari gula petani saja?” ujarnya.

 

Curated For You

Editorial Team

Related Article