Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Shutterstock/New Africa

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan memastikan pencabutan larangan ekspor batu bara dimulai pada Rabu (12/1) tengah malam.

Menurutnya keputusan tersebut sudah bersifat final dan dibahas bersama Kementerian ESDM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian BUMN, Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, PLN, hingga Bakamla.

"Tidak ada satu pun yang terkait dengan ini tidak hadir. Sampai Bakamla untuk ngecek kapal-kapal yang 37 itu akan dirilis. Dan mengecek juga tongkang-tongkang yang ada ke luar negeri untuk bahwa dia sudah memenuhi kewajiban DMO-nya atau belum," kata Luhut di kantornya, Rabu malam (12/1).

Luhut juga menegaskan bahwa tak semua perusahaan boleh langsung melakukan ekspor melainkan yang sudah memenuhi ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) atau kewajiban penyediaan batu bara untuk dalam negeri.

Untuk sementara, kapal-kapal angkut yang telah diisi batu bara dan siap jalan untuk pengiriman malam ini bisa langsung diberangkatkan.

"37 kapal yang sudah muat baru bara dan siap ekspor malam ini boleh jalan. Ekspor secara bertahap akan terus kita jalankan," terangnya.

Luhut juga memastikan pemerintah bakal memberikan sanksi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO. Aturan pengetatan ini dilakukan untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut mentaati aturan.

"Mereka yang gak penuhi DMO ini mereka akan kena pinalti dan akan kita audit dan kita kejar. Pemerintah bisa dapat miliaran dolar dari pinalti ini," kata Luhut.

Di samping itu, pembukaan ekspor batu bara secara bertahap ini juga mempertimbangkan ketersedian pasokan untuk pembangkit listrik PLN. Luhut mengatakan PLN sudah memastikan bahwa pasokan batu bara untuk pembangkit sudah aman.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan pencabutan larangan ekspor batu bara bakal dilakukan setelah PL. menyatakan pasokan untuk menghidupkan pembangkit listriknya aman.

"Kami menunggu statement dari PLN apakah situasinya sudah bisa diatasi dan kita akan secara parsial memberikan izin ekspor kembali," ujarnya dalam Konferensi Pers Kinerja ESDM, Rabu (12/1).

Arfin juga menyatakan pembukaan kembali ekspor akan sejalan dengan penertiban perusahaan-perusahaan batu bara di Indonesia.

"Kami prioritaskan bagi para produsen yang memenuhi 100 persen DMO-nya untuk diberikan prioritas pertama. Sedangkan yang belum memenuhi, agar memenuhi terlebih dahulu," tuturnya.

Terkait sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi DMO, pemerintah telah membagi kategori tindakan tersebut. Dengan demikian, akan terlihat jelas produsen yang masih tidak taat aturan DMO.

Saran Kontrak Jual-beli hingga 5 Tahun

Editorial Team