Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Dirjen Bea dan Cuka Kementerian Keuangan, Askolani. (Doc: Tangkapan layar konferensi pers APBN KiTA)

Intinya sih...

  • Pemerintah takkan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
  • Alternatif kebijakan lainnya adalah melakukan penyesuaian harga jual rokok pada level industri.
  • Kebijakan CHT 2025 mempertimbangkan fenomena downtrading dan respons terhadap usulan mengubah kemasan rokok menjadi polos tanpa merek.

Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan pemerintah tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

Sampai dengan disahkannya RUU APBN 2025 menjadi Undang-Undang pada pekan lalu, pemerintah mengambil sikap untuk melakukan penyesuaian harga rokok tanpa mengerek tarif cukainya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di