Komeng Sementara Unggul, Ini Gaji dan Tunjangan Anggota DPD Terpilih

Jakarta, FORTUNE - Pelawak, Alfiansyah Komeng, tengah menjadi perbincangan karena meraup suara tertinggi dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penghitungan sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) per Jumat (16/2) pukul 13.40 WIB, Komeng berada pada posisi pertama dengan 842.734 suara atau 10,71 persen dari 40,57 persen data yang masuk ke KPU.
Dengan perolehan tersebut, Komeng mengalahkan 53 calon anggota DPD lain yang ikut dalam kontestasi Pemilu 2024.
Jika Komeng kelak terpilih menjadi anggota DPD Jawa Barat, maka ia tentu akan mendapat fasilitas berupa gaji pokok dan sejumlah tunjangan.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.58/2008 tentang Hak Finansial dan Administratif untuk Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, serta Mantan Pejabat.
Menurut Pasal 3, gaji dan tunjangan bagi mereka sejajar dengan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR.
Detailnya, gaji dan tunjangan anggota DPR diatur melalui Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015.