Jakarta, FORTUNE - Jasa Raharja menjamin seluruh korban tabrakan antara Kreta Api (KA) Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya yang terjadi di lintas Haurpugur-Cicalengka, Km 181+700, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (5/1) pagi. Hal tersebut tertuang dalam UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum.
"Untuk korban luka, kami telah menerbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana melalui keterangan resmi di Jakarta, Jumat (5/1).