Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kuota BBM Subsidi Dipangkas 58,5% di 2027, Pengguna Pertalite Terdampak
ilustrasi bahan bakar minyak (BBM) (pertaminapatraniaga.com)
  • RAPBN 2027 menetapkan kuota BBM bersubsidi 20,09 juta KL, turun 58,5% dari alokasi 2026 sebesar 48,43 juta KL, sehingga berpotensi berdampak pada pengguna Pertalite.
  • Pemerintah mengaitkan pengurangan kuota dengan pengendalian subsidi, tetapi belum merinci pengaruh harga minyak maupun mekanisme dan dampak pembatasan pembelian Pertalite.
  • Anggaran subsidi energi 2027 naik 20,1% menjadi Rp272,9 triliun; pemerintah mengkaji pembatasan Pertalite bagi kelompok ekonomi desil 9 dan 10 sebelum 2027.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemerintah menetapkan kuota BBM bersubsidi dalam RAPBN 2027 sebesar 20,09 juta KL, turun 58,5 persen dari alokasi 2026 sebesar 48,43 juta KL.
  • Who?
    Pemerintah, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Plt. Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal Ferry Ardiyanto, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta pengguna BBM bersubsidi termasuk konsumen Pertalite terlibat.
  • Where?
    Pembahasan pengendalian subsidi dilakukan antara Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan; Ferry Ardiyanto menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta.
  • When?
    Penetapan tercantum dalam RAPBN 2027. Konferensi pers berlangsung Rabu, 19 Agustus. Pembatasan Pertalite bagi desil 9 dan 10 ditargetkan diterapkan sebelum 2027 atau akhir tahun ini.
  • Why?
    Pengurangan kuota dikaitkan dengan kebijakan pengendalian subsidi agar subsidi energi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
  • How?
    Pemerintah mengkaji pembatasan subsidi Pertalite bagi kelompok ekonomi atas desil 9 dan 10. Mekanisme pengendalian subsidi Pertalite serta dampaknya terhadap pembelian masyarakat per saat ini masih belum diketahui.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam RAPBN 2027 sebesar 20,09 kiloliter (KL). Angka ini lebih rendah 58,5 persen dibandingkan alokasi tahun 2026 sebesar 48,43 juta KL.

Kebijakan tersebut berpotensi berdampak terhadap pengguna BBM bersubsidi, termasuk konsumen Pertalite. Pemangkasan kuota tersebut menjadi perhatian karena pada saat yang sama anggaran subsidi BBM justru mengalami kenaikan.

Pemerintah menjelaskan pengurangan kuota tersebut salah satunya berkaitan dengan kebijakan pengendalian subsidi. Hal itu telah menjadi salah satu pembahasan antara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Keuangan.

“Pada saat pertemuan dengan Kementerian ESDM dan Menteri Keuangan disebutkan akan melakukan beberapa hal terkait dengan pengendalian subsidi,” ujar Plt. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (19/8).

Ferry tidak merinci apakah pengurangan kuota tersebut secara spesifik dipengaruhi oleh asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP) dalam RAPBN 2027. Ia juga tidak merinci bagaimana mekanisme pengendalian subsidi Pertalite yang menjadi kebijakan pemerintah maupun dampaknya terhadap pembelian Pertalite oleh masyarakat.

Subsidi energi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) tahun anggaran 2027 tercatat sebesar Rp272,9 triliun. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 20,1 persen dari outlook 2026 sebesar Rp227,3 triliun.

Secara terperinci, subsidi tersebut terbagi menjadi subsidi jenis bbm tertentu sebesar Rp142,8 triliun (Rp28,7 triliun subsidi jenis BBM tertentu dan Rp114,1 triliun subsidi LPG tabung 3 kg) dan subsidi listrik Rp130,1 triliun.

Belanja subsidi dari tahun 2022-2026 tercatat selalu mengalami kenaikan tiap tahunnya, kecuali tahun 2023 yakni Rp164,3 triliun.

Sementara itu, Pemerintah tengah mengkaji pembatasan subsidi bahan bakar minyak (BBM), khususnya Pertalite bagi masyarakat kelompok ekonomi atas yang masuk desil 9 dan 10. Kebijakan tersebut ditargetkan mulai diterapkan sebelum 2027 atau pada akhir tahun ini.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan subsidi energi diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article