Jakarta, FORTUNE- Kementerian Perhubungan akan mencabut larangan operasional bagi semua pesawat Boeing 737-8 (737 MAX) di Indonesia.
"Hingga saat ini, beberapa negara telah mengizinkan kembali pengoperasian pesawat 737MAX. Mengikuti perkembangan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 MAX,” begitu keterangan Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, dikutip Selasa (28/12).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) telah melakukan evaluasi teknis terhadap perubahan desain flight control dan evaluasi beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737MAX pada simulator Boeing Flight Services di Singapura.
Proses evaluasi dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), dan Boeing. Perwakilan Ditjen Hubud, FAA, dan Boeing Seattle juga hadir, tapi secara virtual.
“Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 MAX,” kata Novie.