Jakarta, FORTUNE – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah Jawa-Bali, PPKM kembali berlaku mulai 1-7 Februari 2022 sedangkan daerah di luar Jawa-Bali berlaku mulai 1-14 Februari.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) nomor 6 dan 7 tahun 2022. Secara umum, sebagian besar wilayah masih berstatus PPKM level 1 dan 2, dan beberapa daerah berada di level 3.
Mengutip keterangan resmi Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagian besar wilayah Jawa-Bali masih berada di PPKM level 2, termasuk Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Namun, beberapa daerah berstatus waspada, seperti Kota Serang dan Kabupaten Pamekasan yang masuk di level 3. Sementara, sejumlah daerah masih berada di level 1, yakni 10 Kabupaten/Kota di Jawa Barat, 13 Kabupaten/Kota di jawa Tengah, dan 21 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.
Untuk wilayah luar Jawa-Bali terdapat penurunan jumlah Kabupaten/Kota dengan level 1 menjadi 164 Kabupaten/Kota. Kemudian, ada 219 Kabupaten/Kota yang berstatus PPKM level 2 dan terdapat 3 Kabupaten/Kota yang berstatus level 3 PPKM, yaitu Jayawijaya, Yapen, dan Kota Jayapura.