Jakarta, FORTUNE - Mahasiswi Universitas Brawijaya bernama Fitri Silma Anjani (22) menjadi terdakwa akibat membobol rekening nasabah Bank BCA di Malang Jawa Timur. Kondisi itu terjadi saat Fitri magang dan bertugas memberikan layanan kepada nasabah di bagian banking hall di BCA Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kudusan, Kota Malang.
Di lansir dari informasi detail perkara milik Pengadilan Negeri Malang, Fitri melakukan aksinya saat magang di bulan Oktober hingga November 2023. Berdasarkan kronologi kejadian, Fitri mengintip pin ATM milik salah satu nasabah bernama Najmil Laili saat hendak mengganti kartu ATM baru di mesin CS Digital.
“Pada hari Jumat tanggal 6 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB saksi yang juga korban, Najmi Laili datang ke kantor bagian CSO Bank BCA Kudusan Kota Malang untuk mengganti kartu ATMnya yang tidak bisa digunakan lagi (tidak ada chip) dengan yang baru (ada chip), setelah melakukan perubahan data selanjutnya saksi diarahkan ke bagian mesin CS Digital untuk mencetak kartu ATM baru yang ada chipnya yang dilayani oleh terdakwa,” tulis detail perkara yang dikutip di Jakarta, (15/7).