Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mandatori B40, Pemerintah Kaji Ulang Tarif Pungutan Ekspor Sawit

Ilustrasi perkebunan sawit. (infosawit.com)
Intinya sih...
- Evaluasi dilakukan setiap 3-6 bulan untuk memastikan keberlangsungan program mandatori biodiesel B40 dan relevansi dengan dinamika pasar.
- Tinjauan ulang didasarkan pada peningkatan harga TBS hingga kesejahteraan petani.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah akan meninjau ulang tarif pungutan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) yang saat ini ditetapkan sebesar 7,5 persen. Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Dida Gardera, mengatakan tinjauan tersebut dilakukan untuk, salah satunya, memastikan keberlangsungan program mandatori biodiesel.
Ia juga menekankan pentingnya melakukan evaluasi rutin terhadap kebijakan tarif ekspor CPO agar tetap relevan dengan dinamika pasar.
Topics
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorHendra Friana
Follow Us