RUU Status IKN Baru Masih Mengandung Perdebatan, Apa Saja Poinnya?

Jakarta, FORTUNE – Rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru ke Penajam Paser Utara Kalimantan Timur terus berjalan. Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait IKN masih terus dimatangkan sejumlah pihak, termasuk Konsultasi Publik Pansus RUU tentang IKN yang masih mengandung sejumlah perdebatan.
Anggota DPR RI, Hamka Baco Kady, mengatakan, salah satu yang menjadi perdebatan dalam rapat Pansus RUU di DPR adalah status dari IKN di Kalimantan Timur, yang mana Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan berbentuk otorita yang bersifat ad hoc. Sedangkan, DPR merumuskannya dalam pemerintahan daerah khusus, seperti yang sudah berjalan di Jakarta saat ini.
“Perdebatan kami kala itu, apakah setingkat Menteri itu dapat mengelola pemerintahan juga? Kalau kita itu mengusulkan, bila bentuknya otorita sifatnya hanya pembangunan saja,” kata Hamka di kanal Youtube Unhas (12/1). “Otorita itu sifatnya ad hoc (sementara) dan lamanya akan kita bicarakan.”
Perumusan status IKN harus sesuai konstitusi
Sejalan dengan Hamka, Prof Junda, salah seorang Guru Besar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, Unhas, menegaskan bahwa jika status otorita ditetapkan bagi IKN, kepala pemerintahan yang setingkat dengan Menteri ini harus mempunyai batas penugasan.
“Karena kalau memang sifatnya ad hoc, apabila status IKN kembali seperti semula, maka otomatis tugas kepala pemerintahan otorita akan selesai,” kata Prof Juanda dalam konsultasi publik.
Selanjutnya, Prof Juanda pun mendukung DPR RI untuk membentuk IKN dengan status pemerintahan daerah khusus seperti yang sudah dirumuskan. “Hal ini diamanatkan dalam UUD 1945 pasal 18B,” katanya. “Oleh karena itu, di dalam penyusunan RUU ini harus sejalan dengan koridor yang diamanatkan konstitusi.”