Menaker Batalkan Kebijakan JHT Cair Usia 56 Tahun

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bakal membatalkan kebijakan pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT) hanya dapat dicairkan pada usia 56 atau setelah memasuki masa pensiun.
Nantinya, ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu akan kembali direvisi dan lebih disederhanakan.
Ida juga mengatakan dia dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah menghadap Presiden Joko Widodo untuk mendiskusikan beleid tersebut.
"Bapak Presiden sangat memperhatikan nasib para pekerja/buruh, dan meminta kami semua untuk memitigasi serta membantu teman-teman pekerja/buruh yang terdampak pandemi ini," katanya.
Jokowi juga berharap tata cara klaim JHT lebih sederhana dapat mendukung terciptanya iklim ketenagakerjaan yang baik, "sehingga dapat mendorong daya saing nasional," kata Ida.