Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar Lembur Pekerja yang Masuk Saat Pemilu

Jakarta, FORTUNE - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mewanti-wanti pengusaha untuk membayarkan upah lembur pekerja atau buruh yang tetap bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara 14 Februari 2024.
Hal tersebut dia sampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menaker No.1/2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara berhak atas pekerjaan lembur dan hak-hak lain yang biasa diterima pekerja atau buruk yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulisnya dalam SE tersebut, dikutip Senin (5/2).
Ida juga menegaskan bahwa pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan hak pilihnya ketika hari pencoblosan.