Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Mendag Bantah Permendag 8 Jadi Penyebab Industri Tekstil Terpuruk

Proses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
Intinya sih...
- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan membela aturan impor TPT yang menuai kritik
- Aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT
- Zulkifli menegaskan selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi-asosiasi dalam merumuskan aturan
Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan berdalih Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seharus tidak membuat kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk hingga menyebabkan banyak pabrik tutup.
Pasalnya, dalam aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT, guna melindungi industri dalam negeri.
Editorial Team
EditorEkarina .
EditorEko Wahyudi
Follow Us