Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan berdalih Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan No 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, seharus tidak membuat kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) semakin terpuruk hingga menyebabkan banyak pabrik tutup.
Pasalnya, dalam aturan tersebut masih mempersyaratkan pertimbangan teknis (Pertek) sebagai dokumen impor untuk TPT, guna melindungi industri dalam negeri.
“Jangan disalahkan Permendang 08, belum tentu. Karena TPT itu masih ada pertimbangan teknis dari Kemenper, jadi nggak dihapus, termasuk baja,” kata Zulkifli saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR-RI, Kamis (13/6).
Zulkifli mengatakan, dalam merumuskan aturan dan kebijakan, pihaknya selalu melibatkan beberapa kementerian, lembaga, serta asosiasi.
"Rapat tersebut pun dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto atas kesepakatan bersama," katanya.
Ia mengatakan memiliki semangat untuk melindungi produk dalam negeri dan menyukai impor. Namun, menurutnya perkembangan teknologi tak bisa dibendung, sebagai contoh adanya Starlink di Indonesia.
“Starlink masuk yang memungkinkan BTS-BTS habis atau tidak lagi digunakan. Kita mau melarang sampai kapan, kita (pemerintah) lindungi, tapi mau berapa lama," ungkapnya.