Jakarta, FORTUNE – Sebagai negara hukum, keberadaan dokumen-dokumen penjamin legalitas di Indonesia sangat penting, mulai dari kita lahir, menikah, memiliki tanah, rumah, sampai saat seseorang meninggal dunia. Salah satu jenis akta yang dikenal dalam bidang hukum perdata, yakni akta otentik. Apakah itu?
Sebelum membahas akta otentik lebih lanjut, di bawah hukum perdata terdapat dua jenis akta, yakni akta otentik dan akta di bawah tangan. Hal ini tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Kedua akta ini penting, menjadi bukti dan kekuatan hukum, terlebih jika orang yang bersangkutan terlibat dalam sebuah perkara perdata yang harus berakhir di pengadilan. Menang atau kalahnya suatu pihak dalam penyelesaian perkara perdata di pengadilan, bisa jadi cukup bergantung atas keberadaan dokumen-dokumen seperti akta otentik.
Mengutip sejumlah sumber, berikut pengertian dan kegunaan akta otentik.