Menteri Kesehatan Hapus Vaksin Berbayar untuk Individu

Jakarta, FORTUNE - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, secara resmi menghapus aturan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar untuk individu melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021.
Sebelumnya, vaksinasi individu berbayar diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Mengutip publikasi Kemenkes pada Senin (9/8), perubahan ketiga ini membuat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kembali pada mekanisme sebelumnya. “Diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan,” demikian keterangan tersebut.
Vaksinasi gotong royong yang dilakukan oleh perusahaan hanya akan menggunakan produk vaksin Covid-19 dari Sinopharm dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18.