Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang berprofesi guru menjadi pegawai penuh waktu dan guru PPPK penuh waktu dapat mengikuti seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang diperkirakan akan dibuka pendaftaran di awal 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan membahayakan keberlangsungan fiskal. Ia memastikan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan perhitungan mengenai anggaran.
“Berdasarkan hasil rapat kita sudah mendapatkan simulasi anggaran tahun ini dan tahun berikutnya jadi langkah- langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal tahun 2027 yang akan dijaga di bawah 3 persen defisit,” kata Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (19/8).
Dalam pemaparannya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat.
“Karena memang permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR selain ke Kementerian PanRB dan kami juga di Kementerian Setneg. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menjelaskan bahwa saat ini, jumlah guru PPPK penuh waktu sebanyak 955.245 orang dan PPPK paruh waktu yang berprofesi sebagai guru sebanyak 231.246 orang.
Sedangkan, Kementerian PANRB memproyeksi kebutuhan pemenuhan guru nasional sebanyak 526.689 formasi yang terdiri dari sekolah guru-guru termasuk di Kementerian Agama, Dasmen, dan Sekolah Rakyat serta Sekolah Garuda.
Dalam saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri juga memastikan bahwa kepala daerah tidak lagi merekrut staff-staff baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang telah disepakati pada rapat.
Sebelumnya, terdapat isu mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dirumahkan dan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dipangkasi di tengah tekanan diskal daerah. DPR dan pemerintah membantah kabar tersebut. Penegasan tersebut disampaikan buntut kekhawatiran sejumlah daerah yang kesulitan membiayai belanja pegawai.
Pada 5 Agustus 2026, Kementerian Keuangan juga memastikan akan segera menyalurkan bantuan sebesar Rp20,5 triliun kepada 490 pemerintah daerah sebagai langkah menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK dapat dilakukan tepat waktu.
Sementara itu, besaran bantuan yang diterima masing-masing daerah dihitung berdasarkan kebutuhan riil dan kemampuan fiskalnya.
Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah. Saat ini masih diproses administrasinya. Kita hitung berdasarkan anggaran masing-masing daerah dan kekurangannya seperti apa. Semua bisa dideteksi, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar mencukupi kebutuhan daerah," ujar Menkeu dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (19/8).
