Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Menperin Anggap Sri Mulyani Tidak Konsisten Lindungi Industri Tekstil

Proses kerja di pabrik tekstil. Shutterstock/AdaCo
Intinya sih...
- BMTP kain berakhir pada 8 November 2022 tanpa perpanjangan resmi dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
- Kementerian Perindustrian mendorong pemberlakuan instrumen pengamanan industri dalam negeri seperti BMTP dan BMAD untuk melindungi pasar TPT di dalam negeri.
Jakarta, FORTUNE – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan untuk mengamankan pasar domestik tekstil dan produk tekstil (TPT) dari serbuan barang impor, pihaknya telah melakukan berbagai upaya yang menjadi kewenangannya. Di antaranya meningkatkan kualitas hasil produksi melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mendorong pelaksanaan program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Namun, dia mengingatkan bahwa masa berlaku kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) kain berakhir sejak 8 November 2022. Namun, perpanjangan BMTP kain yang telah disetujui hingga saat ini belum didukung oleh terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang menjadi dasar pelaksanaannya.
Editorial Team
EditorBonardo Maulana
EditorEko Wahyudi
Follow Us