Menperin Targetkan TKDN Kendaraan Listrik pada 2030 Capai 80 Persen

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menargetkan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) kendaraan listrik mencapai 80 persen pada 2030. Hal ini sesuai peta jalan yang tercantum pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2022.
“Kemenperin telah membuat peta jalan untuk pengembangan baterai di bidang ini, termasuk baterai kendaraan listrik dan lainnya. Salah satu hal yang ingin dicapai pada 2030 adalah kendaraan listrik yang memiliki efisiensi tinggi dan local content sekitar 80 persen,” kata Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangan pers yang dikutip Senin (11/9).
Permintaan global kendaraan listrik (EV) diperkirakan mencapai 55 juta unit pada 2024. Penggunaan EV sebagai alat transportasi sehari-hari di Indonesia juga menunjukkan tren peningkatan. Hal ini mendorong bertambahnya permintaan atas baterai berbahan lithium.