Menteri ESDM Targetkan Pungutan Iuran Batu Bara Dimulai Januari 2024

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM, Arifin Tasrif, mengatakan pemerintah menargetkan pungutan dana kompensasi batu bara (DKB) dapat dimulai pada Januari 2024.
Saat ini, rancangan Peraturan Presiden mengenai finalisasi tersebut tengah dalam tahap finalisasi.
Berbarengan dengan itu, pemerintah juga sedang menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tarif DKB dan Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tentang petunjuk teknis dan tata cara pemungutan serta penyaluran dana kompensasi batu bara, hingga aplikasi pendukung kebijakan tersebut, yakni e-DKB.
Aplikasi dana kompensasi batu bara kini tengah dikembangkan dengan menggandeng Mitra Investasi Pengelola (MIP).
"Diharapkan jika hal tersebut (regulasi) dapat diselesaikan, uji coba dan sosialisasi MIP kepada pelaku usaha dapat dilaksanakan pada bulan Desember 2023 sehingga 1 Januari 2024 sudah bisa dioperasionalkan," ujarnya di hadapan Komisi VII DPR RI, Selasa (21/11).
Menurut Arifin, Keputusan Menteri ESDM tentang DKB itu juga akan dikeluarkan setiap 3 bulan atau sewaktu-waktu dibutuhkan.
Selanjutnya, Kementeriannya juga tengah melakukan revisi Keputusan Menteri ESDM No.58/2022 mengenai harga jual batu bara sebesar US$90 per ton untuk bahan baku atau bahan bakar industri semen dan pupuk dalam negeri sesuai dengan isi Rancangan Perpres yang sedang disiapkan.