Menteri ESDM Ungkap Hambatan Pembentukan BLU Batu Bara

Jakarta, FORTUNE - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkap sejumlah kendala yang menyebabkan berlarut-larutnya pembentukan badan layanan umum (BLU) atau entitas khusus batu bara. Beberapa bulan terakhir, kata dia, izin prakarsa tak kunjung disetujui karena masih adanya perdebatan terkait bentuk aturan yang bakal digunakan: Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).
Meski demikian, beberapa kementerian dan/atau lembaga yang membahas pembentukan BLU tersebut telah melakukan rapat klarifikasi untuk membahas izin prakarsa yang diminta. Hasilnya diperlukan penjelasan tambahan dari Kementerian ESDM kepada Sekretariat Negara agar payung hukum yang digunakan dapat berupa Perpres.
"Proses BLU sendiri sekarang ini dalam proses finalisasi dalam artian memang ada dispute terakhir apakah ini Perpres atau PP. Posisi kami memang berharap pada Perpres untuk itu kami sudah melakukan komunikasi, harmonisasi, dengan kementerian terkait dan dalam waktu dekat," ujar Arifin di Komisi VII, Selasa (9/8).
Sejauh ini, lanjut Arifin, kementeriannya telah menggelar lebih dari enam kali rapat bersama kementerian dan lembaga serta asosiasi pengusaha. Tujuannya, agar mekanisme pemungutan, pengelolaan serta pemberian kompensasi batu bara dari dan untuk pengusaha dapat dilakukan dengan optimal.
"Kami sekarang sedang menentukan due date pelaksanaan BLU ini awal Januari 2022. Jadi proses BLU ini tidak akan menyebabkan pelaksanaan klausul-klausul, kondisi-kondisi, yang sudah kita terapkan, baru berlaku pada saat BLU ini terbit," tutur Arifin.
Sembari menyelesaikan alas hukum pembentukan BLU tersebut, Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan juga telah menyiapkan draf aturan turunannya baik berupa peraturan menteri maupun keputusan menteri.
"Jadi akan kita sosialisasikan dengan para pengusaha batu bara. Jadi walaupun BLU ini terbit bulan depan, berlakunya tetap dari awal tahun. Nah ini juga jadi rambu-rambu buat kita bagaimana mendisiplinkan tugas dan kewajiban masing-masing," jelasnya.