Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa ia belum memiliki rencana untuk menurunkan besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam waktu dekat. Hal ini merespons langkah pemerintah Jepang yang berencana memangkas pajak konsumsi atas makanan menjadi 1 persen dari 8 persen selama dua tahun mulai April 2027.
“Tidak [ada rencana]. Jadi tidak naik dan tidak turun, kita steady,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (10/9).
Purbaya menjelaskan bahwa langkah Jepang untuk memangkas besaran tarif pajak tersebut menjadi tindak lanjut atas ekonomi yang melambat. Sementara itu, pemerintah Indonesia telah menyiapkan subsidi mulai dari bantuan langsung tunai (BLT), bantuan tunai pendidikan melalui program Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan sejumlah program lainnya yang bisa menjaga daya beli masyarakat.
Dengan demikian, besaran pajak tidak dapat diturunkan tanpa pertimbangan yang panjang. “Nggak bisa lah. Nanti kalau turun, saya dibilang defisitnya membesar, kan nggak segampang itu. Kalau saya sih maunya 0, tapi 0 kita nggak punya duit nanti lu pada ribut, utang semua,” ujarnya.
Menurutnya, apabila PPN diturunkan, ia khawatir apabila penerimaan berkurang. Apabila penrimaan berkurang dan tidak diimbangi dengan efisiensi belanja, maka defisit akan membengkak. “Jadi kita mesti timbang dengan hati-hati semuanya,” kata Purbaya.
Pada 2029 nanti, penerapan tarif PPN sebesar 1 persen atas makanan dan minuman akan digantikan dengan refundable tax credit system yang bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat berpenghasilan rendah. Sementara itu, tarif PPN atas makanan dan minuman nantinya akan kembali naik 8 persen apabila kebijakan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah telah disiapkan dan diterapkan.
Indonesia sendiri saat ini memiliki standar tarif PPN sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 2022. Sementara itu, per 1 Januari 2025, tarif standar untuk barang dan jasa mewah menjadi 12 persen.
