MK Restui Syarat Capres-Cawapres dari Kepala Daerah, Tak Wajib Umur 40

Jakarta, FORTUNE - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Uji materi tersebut dilakukan terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru dari Surakarta, Jawa Tengah.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, seperti dikutip Antara, Senin (16/10).
Dalam uji materi tersebut, pemohon meminta agar syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.