MKMK Berhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK

Jakarta, FORTUNE - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai sanksi karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Hal itu disampaikan Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).
Menurut KMKM, Anwar, sebagai terlapor, terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni prinsip ketidakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, serta prinsip kepantasan dan kesopanan.
Selanjutnya, MKMK memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Jimly menegaskan bahwa Anwar tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir.
"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD serta pemilihan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.
Putusan tersebut juga mempertimbangkan Undang-Undang (UU) No.24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang telah diubah dengan UU No.7/2020 yang merupakan perubahan ketiga UU MK.
Atas putusan tersebut, terdapat pendapat berbeda (“dissenting opinion”), dari anggota MKMK, Bintan R. Saragih.