Dorong Jakarta Jadi Kota Sinema, Pajak Film Nasional Dipangkas 50%

- Pemerintah DKI Jakarta memberikan keringanan 50% pajak barang dan jasa tertentu untuk tontonan film nasional guna mendukung industri perfilman.
- Sebagian penerimaan pajak akan dialokasikan untuk memperkuat ekosistem perfilman, termasuk pembangunan infrastruktur dan program penguatan film nasional.
- Kebijakan ini menjadi langkah strategis menjadikan Jakarta sebagai Kota Sinema pada 2027 dengan dukungan lembaga fasilitator Jakarta Film Commission.
Jakarta, FORTUNE - Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Pramono Anung, mengatakan bahwa DKI Jakarta memberikan keringanan 50 persen atas pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) jasa kesenian, hiburan, dan tontonan nasional. Kebijakan ini diberikan untuk mendukung industri perfilman nasional.
“Keputusan ini setelah kami melakukan diskusi panjang dengan Asosiasi Produser Film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia, keringanan 50 persen tersebut menjadi pajak tontonan film nasional dapat menjadi insentif bagi rumah produksi. Jadi, dikembalikan kepada rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film,” katanya di Jakarta, dikutip Senin (22/6).
Lebih lanjut, sebagian penerimaan pajak yang masuk pada Badan Pendapatan Daerah Pemprov DKI Jakarta akan digunakan sepenuhnya untuk mendukung ekosistem perfilman, baik pembangunan infrastruktur maupun program penguatan film nasional.
“Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia pefilman, terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia,” ujar Pramono.
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk mendorong Jakarta sebagai kota sinema. Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian, Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.
Tontonan film menjadi salah satu jenis kesenian dan hiburan yang dikenai PBJT. Menurut UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerinathan Daerah (HKPD), tontonan film dikenai PBJT maksimal sebesar 10 persen. Di DKI Jakarta, kesenian dan hiburan berupa tontonan film dikenai PBJT 10 persen. Melalui keringanan 50 persen, PBJT atas tontonan film menjadi 5 persen.
Jakarta sendiri ditargetkan menjadi Kota Sinema pada 2027. Inisiatif yang telah dimulai adalah pembentukan Jakarta Film Commission, di bawah Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) sebagai lembaga fasilitator utama bagi industri film.


















