Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Sanksi Denda Rp2 Miliar Menanti Bila Jual Minyakita di Atas HET

Sanksi Denda Rp2 Miliar Menanti Bila Jual Minyakita di Atas HET
Perum Bulog Sulawesi Tengah menyebut pihaknya menyalurkan sekitar 60 ribu hingga 70 ribu liter minyak goreng Minyakita setiap hari menjelang Idul Adha serta memastikan ketersediaan komoditas tersebut tetap aman dengan dukungan stok yang tersedia saat ini. ANTARA FOTO/Basri Marzuki
Intinya Sih
  • Kemendag menegaskan pelaku usaha yang menjual Minyakita di atas HET Rp15.700 per liter dapat dikenai sanksi pidana hingga lima tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.
  • Inspeksi bersama Satgas Pangan dan Bulog di Pasar Palmerah menunjukkan harga Minyakita masih sesuai HET, meski sempat beredar kabar penjualan mencapai Rp22.000 per liter.
  • Pemerintah memastikan pasokan Minyakita aman dengan cadangan 20 ribu ton di Bulog serta menginstruksikan pengawasan rutin dan edukasi pedagang agar patuh pada aturan distribusi dan harga.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

JAKARTA, FORTUNE – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan pelaku usaha agar tidak menjual minyak goreng rakyat Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, mengatakan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ketentuan itu akan diterapkan apabila ditemukan pelaku usaha yang memperdagangkan Minyakita tidak sesuai dengan aturan harga dan pelabelan yang berlaku.

“Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp15.700 per liter. Jika ditemukan harga yang tidak sesuai dengan DPO dan HET yang telah ditetapkan, kami tidak akan segan-segan mengenakan sanksi sesuai undang-undang yang berlaku. Sanksi tersebut berupa hukuman pidana hingga lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar,” kata Moga dalam keterangannya dikutip Jumat (19/6).

Peringatan itu disampaikan setelah Kemendag bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog melakukan inspeksi langsung ke Pasar Palmerah, Jakarta, Kamis (18/6), menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan penjualan Minyakita dengan harga mencapai Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter.

Namun, hasil pemantauan di lapangan menunjukkan harga Minyakita di sejumlah toko yang diperiksa masih sesuai dengan HET.

“Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp15.700 per liter,” kata Moga.

Ia meminta media maupun masyarakat melaporkan secara spesifik nama toko apabila menemukan penjualan Minyakita di atas HET agar pemerintah dapat segera melakukan klarifikasi dan penegakan hukum.

Kemendag menjelaskan tata niaga Minyakita telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO). Dalam skema tersebut, harga ditetapkan sebesar Rp13.500 per liter dari produsen ke distributor 1 (D1) atau BUMN pangan, Rp14.000 per liter dari D1 ke distributor 2 (D2), Rp14.500 per liter dari D2 ke pengecer, dan HET Rp15.700 per liter dari pengecer kepada konsumen akhir.

Untuk memastikan kepatuhan di lapangan, Kemendag menginstruksikan dinas perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan rutin terhadap distribusi dan harga Minyakita di tingkat pengecer. Jika ditemukan pelanggaran, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun Satgas Pangan diminta segera melakukan klarifikasi dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum.

Selain itu, pemerintah juga meminta dinas perdagangan di daerah mengedukasi para pedagang mengenai sejumlah kewajiban, mulai dari kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), kepatuhan terhadap HET Rp15.700 per liter, pelaporan distribusi melalui sistem SIMIRAH, hingga pembatasan penjualan maksimal 12 liter atau setara satu dus per konsumen per hari.

Di sisi pasokan, Moga memastikan ketersediaan Minyakita dalam kondisi aman. Saat ini Perum Bulog memiliki cadangan sekitar 20.000 ton, termasuk 93 ton di wilayah DKI Jakarta yang akan segera disalurkan ke pasar rakyat. Dengan kebutuhan minyak goreng nasional sekitar 254.000 ton per bulan, pemerintah optimistis pasokan dapat dipenuhi baik melalui Minyakita maupun berbagai merek minyak goreng kemasan lainnya.

“Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Pemerintah memastikan pasokan minyak goreng nasional tetap aman, stabil, dan mencukupi,” kata Moga. 

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More