Jakarta, FORTUNE – Dinas Pariwisata Nusa Tenggara Timur (NTT) akan mulai memberlakukan pembatasan kunjungann dan pengenaan biaya kontribusi konservasi Rp3.750.000 per individu di Kawasan Taman Nasional Komodo (TNK)–Pulau Komodo, Pulau Padar, dan perairan di sekitarnya. Kebijakan ini berlaku per 1 Agustus 2022.
Pengunjung ke TNK akan dibatasi maksimal 200.000 pengunjung per tahun. Kebijakan ini diharapkan akan membawa manfaat bagi alam, pelaku bisnis wisata, masyarakat lokal, maupun wisatawan yang datang ke TNK. “Semakin dilestarikan akan semakin meningkatkan kesejahteraan,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno, dalam Weekly Press Briefing, Senin (11/7).
Sandiaga menyampaikan bahwa besaran biaya Rp3,75 juta mencakup biaya kseluruhan konservasi TNK, termasuk dalam memberdayakan masyarakat lokal untuk menyediakan cinderamata khas TNK yang bisa dijual ke wisatawan. “Saya cukup yakin, kebijakan ini akan cukup menarik wisatawan yang akan menghargai upaya konservasi kita, dan ikut membangun destinasi-destinasi lain di NTT, untuk menjadi destinasi unggulan,” katanya.
Menparekraf akan terus mendorong terwujudnya destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan sebagaimana Permenparekraf No.9 tahun 2021. Selain itu, akan memberikan manfaat bagi semua pihak, baik dari segi ekonomi maupun pelestarian alam.