Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara yang tidak membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR) di di Provinsi Jambi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, mengatakan CSR dimaksud berupa dana untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi. Padahal, ada 34 dari total 41 perusahaan lainnya bersedia memberikan CSR.
Tujuh perusahaan tersebut adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.
“Karena tujuh perusahaan tambang batu bara itu tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi tidak boleh beroperasi angkutan batu bara yang berada dalam perusahaan tersebut,” kata Sudirman seperti dikutip Antara, Jumat (17/3).