Jakarta, FORTUNE - Pemerintah terus memerangi praktek judi online di Indonesia. Sejalan dengan upaya tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas rekening-rekening perbankan yang digunakan untuk judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan, sejak akhir tahun 2023 hingga akhir Maret 2024, OJK telah menindak 5.000 rekening perbankan yang terkait dengan judi online untuk diblokir.
"Rekening-rekening tersebut didapatkan dari koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo," kata Dian dalam Konferensi Pers RDK di Jakarta, Senin (13/5).