Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Blokir 94 Ribu Rekening Terindikasi Scam, Selamatkan Dana Rp376 M

Kiri (SCAM) & Kanan (Kaya) dari airdrop
Kiri (SCAM) & Kanan (Kaya) dari airdrop
Intinya sih...
  • OJK memblokir 94.344 rekening terindikasi scam, menyelamatkan dana masyarakat Rp376 miliar
  • Kerugian masyarakat Indonesia akibat kejahatan scam mencapai Rp7 triliun hingga Oktober 2025
  • Pelaku kejahatan scam hanya butuh waktu kurang dari satu jam untuk mencuri data dan dana korban
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Purwokerto, FORTUNE – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak November 2024 hingga 16 Oktober 2025 telah memblokir sebanyak 94.344 rekening yang terindikasi scam dan merugikan masyarakat. Dengan upaya ini, OJK juga telah menyelamatkan Rp376 miliar dana masyarakat yang berpotensi terkena scam.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan tindakan pemblokiran ini dilakukan setelah mendapatkan laporan dari masyarakat.

“Jika terkena scam segera laporkan ke Indonesia anti-scam center. Dan ini masyarakat yang melapor sudah sangat banyak, hampir 300 ribu sejak ini didirikan pada tahun lalu,” kata Wanita yang akrab dipanggil Kiki pada acara Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2025 di Purwokerto, Sabtu (18/10).

Kerugian masyarakat akibat kejahatan scam tembus Rp7 triliun

Ilustrasi ancaman love scam (pexel.com/RDNE Stock project)
Ilustrasi ancaman love scam (pexel.com/RDNE Stock project)

Kiki bahkan menambahkan, total kerugian yang dialami masyarakat Indonesia akibat berbagai kejahatan scam ini mencapai Rp7 triliun hingga 16 Oktober 2025. Nilai kerugian scam ini bahkan lebih besar dibandingkan dengan Malaysia yang mencapai Rp2,6 triliun dan Amerika Serikat (AS) yang hanya Rp515 miliar.

“Dari besarnya kerugian ini sekitar 6 persen berhasil kita selamatkan dengan cara pemblokiran. Karena ada beberapa negara yang tidak memblokir ini,” kata Kiki.

Tak hanya itu, Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), Hudiyanto bahkan mengungkapkan, pelaku kejahatan scam hanya butuh waktu kurang dari satu jam untuk bisa mencuri data dan dana korban. Untuk itu, pihaknya terus mengimbau masyarakat agar mewaspadai berbagai modus penipuan melalui scam.

Di sisi lain, ke depannya OJK juga terus meningkatkan pengawasan perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau market conduct untuk mengantisipasi adanya oknum yang terlibat kejadian scam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

OJK Blokir 94 Ribu Rekening Terindikasi Scam, Selamatkan Dana Rp376 M

18 Okt 2025, 17:47 WIBNews