Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

OJK Terbitkan Aturan Agregasi Keuangan, Ini Cakupan Substansinya

Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (ojk.go.id)
Intinya sih...
  • Regulasi ini bertujuan mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil atau kebutuhan konsumen.
  • POJK 4/2025 mengatur prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK, tata kelola, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK, serta aspek kepatuhan lainnya.

Jakarta, FORTUNE - Dalam upaya mendukung perkembangan produk dan layanan pada sektor jasa keuangan, termasuk layanan agregasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK No.4/2025 tentang Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK).

Penerbitannya adalah tindak lanjut dari Undang-Undang No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Produk hukum itu ditujukan mengatur dan mengawasi kegiatan pada sektor inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan PAJK.

"Kami memandang diperlukan layanan agregasi yang dapat mempermudah konsumen dalam membandingkan, memilih, atau menggunakan produk serta layanan jasa keuangan yang sesuai dengan profil atau kebutuhan konsumen," kata M. Ismail Riyadi, Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, dalam keterangan resmi, Kamis (13/3).

Melalui regulasi tersebut, OJK akan memastikan agregasi informasi produk dan layanan jasa keuangan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen, lembaga jasa keuangan, serta pihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan. Caranya, dengan mengatur tata kelola dan manajemen risiko setiap pihak yang akan menjalankan aktivitas sebagai penyelenggara agregasi jasa keuangan.

Agregasi sendiri adalah aktivitas yang meliputi penghimpunan, penyaringan atau pembandingan informasi produk atau layanan jasa keuangan antar-lembaga jasa keuangan dan/atau antarpihak yang melakukan kegiatan pada sektor jasa keuangan.

Penyelenggara PAJK adalah penyelenggara ITSK yang melakukan kegiatan usaha agregasi melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.

OJK berharap regulasi ini dapat mengoptimalkan penetrasi serta adopsi produk dan layanan keuangan, sekaligus memastikan tata kelola yang baik dalam industri.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK 4/2025 ini meliputi:

1.Prinsip dan ruang lingkup kegiatan usaha PAJK;

2.Kelembagaan PAJK;

3.Tata kelola PAJK;

4.Penyelenggaraan agregasi oleh PAJK;

5.Pengawasan PAJK;

6.Penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha PAJK; dan

7.Aspek kepatuhan lainnya.

POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Februari 2025.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us