Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Bar & Lounge KAMA. (Fortuneidn/Bayu)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan Kementerian Keuangan bersama kementerian/lembaga terkait tengah menyelesaikan kajian untuk memberikan dukungan insentif perpajakan untuk Sektor Pariwisata.

Insentif tersebut berupa PPh Badan DTP (Ditanggung Pemerintah) sebesar 10 persen. Dengan demikian besaran tarif pajak PPh Badan sektor tersebut akan turun menjadi 12 persen (dari tarif normal sebesar 22 persen).

Hal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.

Diskon PPh Badan bagi usaha sektor pariwisata tersebut juga bertujuan untuk merespons keberatan pengusaha soal tarif pajak hiburan di luar kategori Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) seperti karaoke, bar, spa, diskotik, dan kelab malam.

Editorial Team

Tonton lebih seru di