Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perdagangan bakal menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) bagi komoditas minyak goreng mulai 27 Januari 2022. Hal ini dilakukan guna menjaga dan memenuhi ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.
“Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan ke dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” kata Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, saat konferensi pers secara virtual, Kamis (27/1).
Penetapan kebijakan ini, kata Lutfi, telah mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan kebijakan minyak goreng satu harga yang telah berlangsung selama sepekan terakhir.
Dalam ketetapan DMO ini, seluruh eksportir yang akan mengekspor wajib memasok minyak goreng ke dalam negeri sebesar 20 persen dari total produksi masing–masing.
Kebutuhan minyak goreng nasional pada 2022 sebesar 5,7 juta kilo liter. Untuk kebutuhan rumah tangga diperkirakan 3,9 juta kilo liter, yang terdiri dari 1,2 juta kilo liter kemasan premium, 231 ribu kilo liter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kilo liter curah. Sedangkan, untuk kebutuhan industri adalah 1,8 juta kilo liter.
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO, kami juga akan menerapkan kebijakan DPO yang kami tetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram untuk CPO dan Rp10.300 per liter untuk olein,” kata Lutfi.