Jakarta, FORTUNE - Pemerintah telah mencairkan kompensasi bahan bakar minyak (BBM) Semester 1 2022 sebesar Rp137,62 triliun (termasuk pajak) kepada PT Pertamina (Persero).
Dana tersebut merupakan kompensasi selisih harga jual formula dan harga jual eceran di SPBU atas kegiatan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite yang nilainya telah direview oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dana kompensasi sudah masuk kas perseroan dan ini wujud dukungan penuh Pemerintah kepada Pertamina dalam menjalankan penugasan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Nicke Widyawati Direktur Utama Pertamina dalam keterangan resminya, Rabu (2/11).
Nicke mengatakan perusahaannya bakal terus menjalankan program pemerintah untuk mewujudkan kedaulatan energi melalui program BBM Satu Harga.
Untuk itu, Pertamina mengimbau masyarakat untuk mengapresiasi pemerintah yang telah menyediakan BBM Bersubsidi, yaitu JBT Solar dan JBKP Pertalite, meski hal ini menyebabkan beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif besar.
“Kami menghimbau masyarakat untuk mengonsumsi BBM secara bijak dan mulai beralih untuk mengonsumsi BBM yang lebih ramah lingkungan sebagai bentuk dukungan kepada Pemerintah,” tuturnya.