Jakarta, FORTUNE – Kementerian Kesehatan mengeluarkan sertifikat vaksin Covid-19 berstandar internasional. Adanya bukti dokumen kesehatan ini bisa digunakan pleh pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) sebagai bukti telah menerima vaksin lengkap.
Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji, mengatakan bahwa sertifikat ini sudah memenuhi standar organisasi kesehatan dunia (WHO). “Termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya, agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri,” katanya seperti dikutip Antara, Minggu (30/1).
Walau menjadi informasi penting bagi para PPLN, namun sertifikat ini sifatnya hanyalah sebuah dokumen kesehatan. Para PPLN tetap wajib patuh pada peraturan dan protokol kesehatan yang diterapkan di tiap negara yang dikunjungi.