Jakarta, FORTUNE - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengatakan pemerintah telah membolehkan 96 kapal pengangkut batu bara berlayar ke luar negeri. Meski larangan ekspor belum dicabut sepenuhnya, ia memastikan izin tersebut diberikan sesuai ketentuan yang berlaku
"Kami sudah mengizinkan atau mencabut larangan bagi beberapa kapal untuk melaksanakan ekspor," kata Ridwan dalam konferensi pers Capaian Kinerja 2021 Subsektor Minerba, Kamis (20/1).
Ridwan menjelaskan 75 kapal di antaranya berasal dari perusahaan batu bara yang telah memenuhi ketentuan penjualan untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 100 persen atau lebih.
Kemudian, 12 kapal berasal dari perusahaan yang belum memenuhi ketentuan DMO 100 persen, namun telah membuat pernyataan di atas material akan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan sanksi apabila terbukti melanggar.
Ada pula 9 kapal yang memuat batu bara dari perusahaan-perusahaan perdagangan atau traders. Pemerintah juga sudah mengizinkan kapal-kapal ini berangkat karena tidak ada kewajiban bagi perusahaan perdagangan untuk memenuhi ketentuan DMO.