Pemerintah Kantongi Rp32,3 Triliun dari Penjualan Global Bond

Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan berhasil menjual Surat Utang Negara (SUN) dalam valuta asing atau Global Bond sebesar US$1,65 miliar dan €500 juta. Dana total yang dikantongi pemerintah dari penjualan tersebut Rp32,3 triliun.
SUN berdenominasi dolar AS itu meliputi US$600 juta dengan tenor 10 tahun, US$750 juta dengan tenor 30 tahun, dan US$300 juta bertenor 50 tahun. Ketiganya dalam format SEC-Registered Shelf Take-Down dengan jatuh tempo masing-masing pada 2031, 2051, dan 2071.
SUN berdenominasi euro mempunyai nilai penerbitan sebesar €500 juta bertenor delapan tahun dan jatuh tempo pada 28 Juli 2029.
DJPPR menjelaskan transaksi valas tersebut dilakukan dalam rangka memanfaatkan sentimen investor yang kuat serta pasar Amerika Serikat yang kondusif. Hasil dari penerbitan ini akan digunakan untuk membiayai APBN secara umum, termasuk mendukung percepatan pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.