Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Pemerintah Kebut IP-CEPA Demi Perluas Ekspor ke Amerika Latin
Menteri Perdagangan Budi Santoso (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai rencana pengesahan IP-CEPA, Kamis (16/7). (Dok. Kemendag)
  • Pemerintah mempercepat pengesahan IP-CEPA untuk membuka akses ekspor Indonesia ke pasar Amerika Latin melalui Peru yang dinilai strategis sebagai pintu masuk kawasan tersebut.
  • Perjanjian IP-CEPA memberi tarif preferensi bagi ribuan produk, dengan sektor unggulan seperti otomotif, tekstil, dan minyak nabati diproyeksikan mendorong ekspor hingga US$745 juta pada 2045.
  • DPR menyetujui pengesahan IP-CEPA dan meminta pemerintah memaksimalkan pemanfaatan Peru sebagai hub distribusi serta memastikan regulasi dan dukungan teknis siap mendukung pelaku usaha nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Percepatan pengesahan IP-CEPA menunjukkan langkah proaktif pemerintah dalam memperluas jangkauan ekonomi Indonesia ke kawasan Amerika Latin. Melalui kerja sama ini, peluang ekspor dan investasi semakin terbuka, sementara struktur perdagangan yang saling melengkapi memberi ruang bagi pertumbuhan industri domestik serta potensi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing produk nasional.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, FORTUNE – Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mempercepat pengesahan Indonesia–Peru Comprehensive Economic Partnership Agreement (IP-CEPA) sebagai strategi membuka akses produk Indonesia ke pasar Amerika Latin. Pemerintah menilai Peru dapat menjadi pintu gerbang bagi ekspor nasional menuju kawasan dengan potensi pasar mencapai 649 juta penduduk.

Hal itu disampaikan Budi saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI mengenai rencana pengesahan IP-CEPA, Kamis (16/7). Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya memperluas akses pasar ekspor, tetapi juga memperkuat ketahanan ekonomi nasional melalui peningkatan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

"IP-CEPA merupakan kerja sama yang strategis untuk memperluas akses pasar ke kawasan Amerika Latin dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional, sekaligus meningkatkan ekspor nasional, membuka peluang investasi, serta mendorong penyerapan tenaga kerja di dalam negeri," ujar Budi dikutip dari keterangannya, Jumat (17/7).

Budi mengatakan Peru memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu pintu masuk menuju pasar Amerika Selatan. Negara tersebut juga merupakan anggota Pacific Alliance dan Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific Partnership (CPTPP), sehingga dapat menjadi hub distribusi produk Indonesia ke kawasan lebih luas.

Pemerintah mendorong agar IP-CEPA segera diratifikasi melalui Peraturan Presiden sehingga manfaat ekonomi dari perjanjian tersebut dapat segera dirasakan oleh pelaku usaha.

"Percepatan ratifikasi dan implementasi IP-CEPA menjadi krusial agar potensi manfaat ekonominya segera dirasakan," katanya.

Budi mengungkapkan hubungan dagang Indonesia dan Peru terus menunjukkan kinerja positif dalam beberapa tahun terakhir.

Sepanjang Januari–Mei 2026, nilai ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$225,77 juta, sedangkan impor dari Peru US$38,24 juta. Dengan demikian, Indonesia membukukan surplus perdagangan US$187,53 juta.

Sementara itu, sepanjang 2025 ekspor Indonesia ke Peru mencapai US$462,97 juta, sedangkan impor US$104,44 juta, sehingga surplus perdagangan mencapai US$358,54 juta.

Dalam periode 2021–2025, total perdagangan kedua negara tumbuh rata-rata 5,51 persen, dengan tren ekspor meningkat 4,60 persen dan tren surplus perdagangan tumbuh 2,42 persen.

"Hal ini menunjukkan produk Indonesia telah memiliki daya saing di pasar Peru," ujarnya.

Menurut Budi, struktur perdagangan kedua negara juga saling melengkapi sehingga tidak menimbulkan persaingan langsung dengan industri domestik. Produk utama yang diekspor Indonesia meliputi kendaraan bermotor dan suku cadang, alas kaki, serta peralatan pendingin.

Sebaliknya, Indonesia mengimpor biji kakao, pupuk mineral, dan berbagai komoditas pertanian dari Peru.

Tarif preferensi untuk ribuan produk

Perundingan IP-CEPA dilakukan secara bertahap. Tahap pertama mencakup perdagangan barang dimulai pada Mei 2024, berlangsung sekitar satu setengah tahun, dan ditandatangani pada 11 Agustus 2025. Tahap berikutnya akan mencakup negosiasi perdagangan jasa dan investasi.

Dalam perjanjian tersebut, Indonesia memperoleh tarif preferensi untuk 7.257 pos tarif atau setara 90,68 persen dari seluruh pos tarif Peru. Sebaliknya, Peru mendapatkan tarif preferensi untuk 10.531 pos tarif atau 92,26 persen dari total pos tarif Indonesia.

Pemerintah memperkirakan sektor yang paling diuntungkan dari implementasi IP-CEPA adalah kendaraan dan suku cadang, minyak dan lemak nabati, produk kulit, tekstil, serta pakaian jadi.

Dengan berlakunya perjanjian tersebut, ekspor Indonesia ke Peru diproyeksikan meningkat hingga mencapai US$745 juta pada 2045.

Selain meningkatkan perdagangan, Budi menilai IP-CEPA juga akan mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat iklim investasi, serta membuka peluang lebih besar bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus pasar Amerika Latin.

Produk UMKM yang dinilai memiliki prospek besar adalah produk kulit, furnitur ringan, kemasan, otomotif dan suku cadang, serta makanan olahan.

Untuk mendukung implementasi perjanjian tersebut, pemerintah akan menyesuaikan berbagai regulasi teknis, mulai dari ketentuan tarif bea masuk, aturan asal barang, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), penyusunan regulasi turunan, hingga penyesuaian sistem Indonesia National Single Window (INSW).

Pemerintah juga akan memperkuat sosialisasi kepada pelaku usaha, meningkatkan daya saing produk nasional, memperkuat sistem karantina, perlindungan konsumen, standar mutu dan keamanan produk, serta memperluas dukungan insentif dan pembiayaan ekspor.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi VI DPR RI menyetujui pengesahan IP-CEPA melalui Peraturan Presiden. DPR juga meminta Kementerian Perdagangan memaksimalkan pemanfaatan Peru sebagai pintu distribusi produk Indonesia ke kawasan Amerika Latin, sekaligus terus melakukan kajian komprehensif mengenai manfaat dan potensi risiko dari implementasi perjanjian tersebut.

Curated For You

Editorial Team

Related Article