Jakarta, FORTUNE - Pemerintah masih terus membahas pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) untuk menjamin pasokan batu bara dalam negeri (Domestic Market Oblogation/DMO) di tengah tren peningkatan harga di pasar internasional.
Termasuk, mempertimbangkan masukan dari Komisi VII dalam rapat dengar pendapat bersama Menteri ESDM 17 Februari lalu agar DMO perusahaan batu bara nantinya tak lagi hanya berdasarkan volume produksi tetapi juga revenue perusahaan, serta agar pasokan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri tak hanya dikhusukan untuk PLN melainkan seluruh industri yang membutuhkan.
Terkait hal ini, Ketua Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sianida mengatakan masih menunggu skema terbaik yang tengah disiapkan pemerintah. Yang jelas, kata dia, pengusaha berharap skema yang akan diluncurkan nantinya tetap menjamin persaingan usaha yang sehat dan adil di dalam negeri.
"Dua minggu lalu ada rapat dengan pemerintah membahas skema pembentukan BLU yang dipimpin oleh Kemenko Marves. Kami mendukung sepenuhnya skema terbaik (termasuk skema pungutan) yang akan diambil oleh pemeirintah yang dapat memberikan level playing field yang adil bagi semua penambang dan PLN tidak dirugikan," ujarnya kepada Fortune, Senin (21/3).
BLU yang tengah dibahas tersebut merupakan bagian dari skema baru tata kelola batu bara untuk pembangkit listrik PT PLN (Persero). Tujuannya untuk menghindari kelangkaan pasokan yang berisiko menyebabkan krisis listrik di tanah air.
Skema itu, dalam paparan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marinvest) yang diterima Fortune Indonesia, juga akan mengatur kewajiban perusahaan batu bara untuk mengalokasikan produksinya ke PLN.
Nantinya, PLN akan mengikat kontrak jual-beli selama setahun dengan beberapa perusahaan batu bara yang memiliki spesifikasi produk sesuai dengan kebutuhan pembangkit PLN, berkalori 4.050-6.485 kcal/kg. Sementara perusahaan batu bara dalam negeri yang tak memiliki spesifikasi produk tersebut dan tak bisa berkontrak dengan PLN akan dikenakan sanksi sesuai Keputusan Menteri ESDM nomor 139.K/HK.02/MEM. B/2021.
Nilai harga kontrak antara PLN dan perusahaan akan disesuaikan per tiga atau enam bulan sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Namun, harga yang akan dibayar PLN tetap mengacu pada ketentuan DMO yakni US$70 per ton, sementara selisihnya akan ditanggung oleh BLU yang akan terbentuk.
Misalnya, jika harga pasar batu bara dengan kalori 4.700 kcal/kg ditetapkan sebesar US$162 per ton dalam kontrak jual beli, BLU akan menambah kekurangan pembayaran sebesar US$8 dolar untuk tiap ton batu bara yang dipasok ke PLN.Meski demikian, besarnya pungutan iuran ekspor yang akan ditetapkan ke perusahaan batu bara belum ditentukan hingga saat ini.