Jakarta, FORTUNE - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengenai potensi sekitar 1.800 ton emas yang dianalogikan sebagai “emas di bawah bantal”.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Haryo Limanseto mengatakan bahwa istilah tersebut merupakan metafora untuk menggambarkan akumulasi kepemilikan emas masyarakat yang terbentuk selama bertahun-tahun dan lintas generasi.
Menurutnya, sejalan dengan budaya masyarakat Indonesia yang secara tradisional menjadikan emas sebagai salah satu bentuk simpanan dan penyimpan nilai, sebagian emas tersebut hingga kini masih disimpan secara pribadi atau secara konvensional di rumah tangga.
“Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat,” ujar Haryo dalam keterangan resmi, dikutip Senin (24/8).
Indonesia memiliki cadangan emas yang diperkirakan sekitar 3.600 ton dengan produksi emas sekitar 90 ton setiap tahunnya. Sedangkan emas yang berada di masyarakat diperkirakan dapat berkisar 1.800 ton dengan nilai sekitar US$252 miliar.
Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional.
Sebelumnya dalam peresmian Indonesia Bullion Market Association (IBMA) pada Kamis (20/8), pemerintah menargetkan sekitar 20 persen dari 1.800 ton emas masyarakat yang disimpan di bawah bantal agar masuk ke dalam instrumen keuangan melalui bullion bank.
Dalam keterangannya, Haryo menjelaskan, apabila sebagian dari potensi emas masyarakat, misalnya sekitar 20 persen, dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion, maka akan memberikan dampak positif terhadap pengembangan pasar bullion dan perekonomian nasional.
Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya.
“Angka tersebut merupakan ilustrasi potensi, bukan mewajibkan masyarakat untuk memindahkan atau menyerahkan emas yang dimilikinya,” kata Haryo.
Pemerintah melihat pengembangan ekosistem bullion sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan potensi aset domestik, memperdalam pasar keuangan, serta menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru, dengan tetap memberikan ruang dan pilihan kepada masyarakat dalam mengelola aset emas yang dimilikinya.
