Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
ilustrasi rumah (unsplash/tieraa mallorca)

Intinya sih...

  • Pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan sektor konstruksi dan perumahan.
  • Insentif PPN DTP diberikan hingga Rp2 miliar dengan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar, 100% hingga Juni 2024, dan 50% hingga Desember 2024.
  • PMK 61 Tahun 2024 memberikan tambahan fasilitas PPN DTP 100% mulai September hingga Desember 2024 untuk akselerasi pertumbuhan sektor properti.

Jakarta, FORTUNE - Untuk mendorong penjualan properti, pemerintah melanjutkan stimulus fiskal untuk memungkinkan terus terakselerasinya pertumbuhan ekonomi melalui perbaikan kinerja sektor konstruksi dan perumahan.

“Kita berikan dukungan perumahan ini secara inklusif untuk semua kalangan, selain Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP),” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacararibu, dalam keterangannya yang dikutip Jumat (20/9).

Editorial Team

Tonton lebih seru di