Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memperpanjang libur tarif pungutan ekspor untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya. Sebelumnya kebijakan ini diberlakukan mulai 15 Juli dan telah berakhir pada 31 Agustus 2022.

Keputusan perpanjangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPDPKS pada Kementerian Keuangan.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Nathan Kacaribu mengatakan perpanjangan tarif pungutan ekspor US$0 per ton untuk CPO akan berlaku  hingga 31 Oktober 2022 

Menurutnya, sejak kebijakan ini diberlakukan,beban ekspor yang ditanggung pelaku usaha berkurang sehingga mampu meningkatkan ekspor sesuai ekspektasi pemerintah.  "Momentum ini perlu kita jaga sehingga mampu mengurangi stok dalam negeri dan mengoptimalkan harga TBS,” ujar Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (2/9).

Menurut Febrio,  ketidakpastian global yang tinggi terutama fluktuasi harga komoditas pangan dan energi masih menjadi tantangan bagi perekonomian di dalam negeri. 

Karena itu, dalam rangka mengantisipasi ketidakpastian harga komoditas, termasuk CPO), kebijakan fiskal antisipatif dan responsif semacam ini senantiasa diambil untuk melindungi daya beli masyarakat dan menjaga momentum pemulihan ekonomi tetap berlanjut dan semakin menguat. 

Tarif pungutan ekspor US$0 per Ton sendiri sebenarnya merupakan kebijakan pelengkap untuk mengoptimalkan peluang dari tingginya harga CPO dengan mendorong ekspor kelapa sawit, CPO, dan produk turunanya. 

Dorong TBS di tingkat petani

Editorial Team

Tonton lebih seru di