Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pemerintah Rilis Enam Harga Acuan Pangan, Mulai Daging Hingga Cabe

Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.
Penjual melayani pembeli di Pasar Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/12/2021). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/foc.

Jakarta, FORTUNE - Badan Pangan Nasional (NFA) menerbitkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 11 Tahun 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen. Regulasi tersebut ditujukan untuk harga enam komoditas: kedelai, bawang merah, cabai rawit merah, cabai merah keriting, daging sapi atau kerbau, dan gula. 

Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi, mengatakan peraturan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola pangan nasional, khususnya terkait upaya mewujudkan keseimbangan harga baru untuk komoditas pangan strategis.

“Dalam penerapannya, peraturan ini mengamanatkan kepada seluruh pelaku usaha pangan agar konsisten melakukan pembelian dan penjualan sesuai harga acuan yang telah ditetapkan,” ujar Arief melalui keterangan resmi, Rabu (28/12). 

Peraturan ini melengkapi peraturan sebelumnya yang mengatur harga untuk komoditas jagung, telur ayam ras, dan daging ayam ras. 

Arief mengatakan penetapan harga acuan tersebut melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti kementerian dan lembaga, akademisi, asosiasi, serta pelaku usaha. Peraturan tersebut juga telah melewati tahap konsultasi publik dengan para ahli.

Harga acuan pangan untuk enam komoditas

Beleid tersebut menetapkan harga acuan pangan mulai dari tingkat produsen sampai konsumen: 

  •     Kedelai

Kedelai lokal di level produsen Rp10.775 per kilogram dan harga konsumen Rp11.400 per kilogram. Untuk kedelai impor pada level konsumen, harganya Rp12.000 per kilogram. 

  • Bawang merah

Harga acuan bawang merah produsen terbagi ke dalam beberapa jenis. Konde basah Rp18.500–20.000 per kilogram, rogol kering panen Rp25.000–30.000 per kilogram, konde kering askip Rp32.000 per kilogram.

Harga acuan bawang merah di tingkat konsumen: rogol kering panen Rp36.500–41.500 per kilogram.

  •  Cabai

Harga acuan cabai rawit merah produsen Rp25.000–31.500 per kilogram dan pada konsumen Rp40.000–57.000 per kilogram.

Pada level produsen, harga acuan cabai merah keriting Rp22.000–29.600 per kilogram, dan konsumen Rp37.000–55.000 per kilogram.

  • Daging sapi 

Daging sapi menjadi salah satu komoditas pangan yang diatur yang harga daging hidupnya Rp56.000–Rp58.000 per kilogram. Harga acuan daging sapi konsumen terbagi ke dalam beberapa jenis, yakni daging segar atau beku paha depan Rp130.000 per kilogram, paha belakang Rp140.000 per kilogram, paha depan beku Rp105.000 per kilogram.

  •  Daging kerbau

Harga acuan daging kerbau beku konsumen Rp80.000 per kilogram. 

  •   Gula

Komoditas terakhir yang diatur dalam peraturan tersebut adalah gula konsumsi dengan harga acuan Rp11.500 di tingkat produsen untuk kemasan karung 50 kilogram, dan Rp13.500–Rp14.500 per kilogram di tingkat konsumen.

Share
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
Eko Wahyudi
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us